Berdasarkan Pasal 1371 alinea pertama KUHPerdata, Pasal 29 UU 36/2009 dan Pasal 78 UU 36/2014, dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya sehingga menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, mereka yang dirugikan dapat meminta ganti rugi. Juga, perselisihan yang timbul harus diselesaikan terlebih dahulu di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1367 alinea pertama KUHPerdata dan Pasal 46 UU 44/2009, seseorang bertanggung jawab atas kerugian karena perbuatannya sendiri dan atas kerugian yang diperbuat oleh orang-orang tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dalam pengawasannya. Atas semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter yang malpraktik didasarkan pada Pasal 46 UU 44/2009. Pasal ini menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.