UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikmengatur delik ancaman yang dilakukan melalui media elektronik, yakni Pasal 45 ayat (4), berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasa l27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila terdapat kekerasan dalam ancaman melalui media elektronik, pelaku kejahatan dapat dijerat menggunakan Pasal 45B yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 45B, ketentuan Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Upaya Korban
Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur definisi dari laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau didugaakan terjadinya peristiwa pidana.
Siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/ataujadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Berikut langkah yang wajib Anda lakukan saat ingin melaporkan tindak pidana ke kepolisian, khususnya dalam peristiwa yang Anda alami.
- Mengumpulkan bukti-bukti berupa screenshot terkait adanya ancaman, identitas pelaku, pernyataan yang memuat hal yang dijanjikan oleh pelaku, serta beberapa bukti lain yang dirasa relevan dengan peristiwa yang Anda alami.
- Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindakpidana, seperti Polres (untuk wilayah kabupaten/kota) atau Polsek (untuk wilayah kecamatan).
- Mendatangi bagian Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) yaitu pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
- Atas laporan yang diterima oleh SPKT, akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
- Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
- Setelah itu, laporan Anda akan segera dilaksanakan penyelidikan.
Demikian jawaban yang dapat kami bantu, semoga bermanfaat.