1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; dan
3. Memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Berdasarkan peristiwa yang telah Anda ceritakan, jikamemang tindakan dari pelaku kejahatan memenuhi tiga unsur di atas, dapat dipastikan bahwa pelaku melakukan tindakan pidana penipuan. Hal ini juga dapat diasumsikan melalui rangkaian kebohongan hingga menggerakkan Anda untuk menyerahkan suatu barang berupa foto dan data pribadi.
Selain tindak pidana penipuan, pelaku juga melakukan ancaman menyebarkan data pribadi Anda. Pemerintah baru saja mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur serta melindungi data pribadi setiap orang agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadapnya.
Sependek pengetahuan kami, ketentuan yang relevan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut yaitu terdapat dalam Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sependek pengetahuan kami, tindakan menyebarkan data pribadi kepada orang-orang terdekat merupakan suatu bentuk pengungkapan data pribadi yang bukan dimiliki oleh pelaku kejahatan. Jika hal tersebut dibenarkan adanya, unsur Pasal 67 ayat (1) bisa dikatakan telah terpenuhi.
Mengenai tindak pidana pengancaman, kami belum mengetahui secara jelas apakah bentuk ancaman ini dilakukan secara langsung atau melalui media elektronik, dan apakah ancaman ini terdapat unsur kekerasan atau hanya mengancam untuk disebarkan data pribadi Anda melalui media elektronik. Jika ancaman tersebut terdapat unsur kekerasan didalamnya, pelaku kejahatan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika ancaman dilakukan melalui pengiriman pesan melalui fitur chat, ancaman tersebut berbentuk ancaman melalui media elektronik.