Pertanyaan:
Ada penipuan yang mengambil foto dan data pribadi milik saya dan mengancam akan disebarkan ke orang terdekat saya. Bagaimana saya harus bertindak?
Jawaban:
Berdasarkan pertanyaan yang telah Anda sampaikan, tidak dijelaskan secara lengkap mengenai peristiwa penipuan yang telah Anda alami. Jadi, dapat kami asumsikan bahwasannya Anda telah dijanjikan sesuatu oleh pelaku tindak pidana dengan syarat menyerahkan foto serta data pribadi. Akan tetapi hal yang telah dijanjikan oleh pelaku tidak ditepati. Alhasil, pelaku melakukan tindakan menyebarkan foto dan data pribadi serta melakukan suatu ancaman ke orang terdekat Anda sehingga Anda mengalami kerugian.
Pasal-Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku Kejahatan
Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penerapan pasal ini dapat dilakukan apabila duduk perkara telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, yakni sebagai berikut: