Misalnya, dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan tergugat/pihak yang kalah untuk mengembalikan sertifikat tanah hak milik (SHM) penggugat segera sejak putusan ini dikabulkan. Namun, tergugat tidak berinisiatif untuk mengembalikan SHM tersebut kepada penggugat sehingga penggugat dapat memohon kepada hakim agar tergugat membayar dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga tanah dan/atau bangunan sebagaimana sertifikat hak milik a quo.
Bagaimana Jika Pihak yang Kalah Enggan Memenuhi Putusan Pengadilan?
Posted
Dini Wininta Sari
2 tahun ago
Updated 2023/04/06 at 10:59 PM
Leave a comment