Karena mengemukakan perkara dalam persidangan pengadilan negeri yang menolak perkara itu menurut pendapatnya dan menurut keadaannya, atau menilai permohonan yang telah diperintahkan tetapi belum dijalankan, atau yang menilai di bawah permohonan yang dikehendaki pemohon dan dalam hal ini yang berhutang dihukum membayarnya.”
Apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut menurut pendapatnya setelah memeriksa atau memanggil pihak yang kalah/dihukum dengan sepatutnya, ataupun hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dimaksud dalam amar putusan dapat dinilai sebesar jumlah tertentu, pihak yang kalah itu dihukum untuk membayar jumlah tersebut untuk melaksanakan putusan hakim.
Putusan pengganti berupa dikabulkannya permohonan pihak yang menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 HIR. Putusan dijatuhkan tanpa sidang terbuka, karena pasal itu tidak mengharuskan memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada sidang, hanya pihak yang kalah yang harus dipanggil untuk menerima putusan pengganti.