Dalam Pasal 225 HIR dan Pasal 259 Rbg dijelaskan bahwa jika termohon eksekusi/pihak yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tetap tidak memenuhi putusan dalam waktu yang ditentukan hakim, pihak yang menang dapat meminta Ketua Pengadilan Negeri baik dengan surat maupun lisan agar kepentingan yang akan diperolehnya jika putusan itu dipenuhi, dapat dinilai dengan uang tunai, yang jumlahnya harus diberitahukan dengan jelas dan pasti.
Pasal 225 HIR berbunyi:
“Jika seorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, tidak melakukannya di dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang dalam keputusan dapat memohonkan kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketua, baik dengan surat, maupun dengan lisan, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai, jumlah mana harus diberitahukan dengan tentu jika permintaan itu dilakukan dengan lisan, harus dicatat.