Beberapa topik akan melingkupi kajian ini, berdasarkan pertanyaan yang disampaikan: otonomi daerah, pilkada, pengisian jabatan kepala daerah, dan pilkada serentak.
Beberapa topik tersebut lebih konkretnya dapat ditemukan pada pasal-pasal di bawah ini:
- Pasal 18 UUD NRI 1945 mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.
- Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.”
- Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”
- Pasal 174 ayat (6) UU No. 8 Tahun 2015: “Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.”
- Pasal 54 D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.”
- Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Timeline menuju Pilkada Serentak 2024, terdapat pengaturan mengenai penunjukan penjabat kepala daerah.
Dari beberapa aturan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Meski terminologi “secara demokratis” seringkali diperdebatkan mengenai tafsirnya, apakah harus melalui pemilihan langsung atau tidak langsung untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada era SBY, parlemen mengeluarkan produk legislasi kepala daerah dipiliu secara tidak langsung. Kebijakan ini kemudian direspon melalui Perppu sehinga kepala daerah tetap dipilih secara langsung.
Mengenai penunjukan Kepala/Wakil Kepala Daerah oleh eksekutif, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi perlu beberapa limitasi. Beberapa limitasi tersebut merupakan keadaan objektif yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu dalam rangka:
Pertama, terdapat alasan-alasan yang menyebabkan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. Berdasarkan Pasal 174 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015, Presiden dapat menetapkan penjabat gubernur dan menteri dapat menetapkan penjabat bupati atau walikota apabila masa jabatannya tersisa kurang dari 18 bulan.