Bisa saja terjadi seorang karyawan kemudian diangkat menjadi Direksi PT. Pada hakikatnya, keadaan tersebut secara hukum telah terjadi PHK. Hal ini senada dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menguraikan:
“Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui RUPS maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan.”
Dengan demikian, orang tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan yang dihitung sejak awal hubungan kerja terjadi hingga sebelum diangkat menjadi direksi PT.