Pengangkatan direksi dilakukan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana Pasal 94 UU PT. Artinya, pengangkatan direksi tidaklah didasarkan dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi didasarkan pada RUPS. Hasil keputusan RUPS mengenai pengangkatan direksi tersebut haruslah dituangkan dalam akta otentik. Kemudian, PT harus memberitahukan perubahan data perseroan yang bukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri sebagaimana Pasal 94 ayat (7) UU PT.
Demikian juga dengan pemberhentiannya. Mekanisme pemberhentian direksi PT tidak mengikuti mekanisme PHK dalam UU Ketenagakerjan. Pemberhentian direksi PT diatur dalam Pasal 105 ayat (1) UU PT yang menjelaskan bahwa direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan disertai alasan. Selain itu, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU PT Dewan Komisaris dapat memberhentikan Direksi untuk sementara disertai alasannya.
Kemudian, apakah direksi juga berhak untuk mendapatkan upah/gaji, tunjangan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak selayaknya karyawan dalam perusahaan?
Karena direksi tidak dapat dianggap sebagai pekerja sebagaimana UU Ketenagakerjaan, direksi tidak berhak untuk mendapatkan hak pengupahan yang didapatkan oleh pekerja pada umumnya. Namun, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PT diatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS tanpa harus mengindahkan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan. Selain itu, kewenangan RUPS dalam rangka penetapan gaji dan tunjangan direksi juga dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris melalui keputusan rapat Dewan Komisaris.
Berdasarkan uraian tersebut, direksi berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sepanjang diputuskan oleh RUPS atau dengan keputusan rapat Dewan Komisaris. Oleh karena itu, tentu pengaturan dan besaran gaji maupun tunjangan yang diberikan kepada Direksi bisa berbeda-beda, sesuai kebijakan Anggaran Dasar PT, kesepakatan RUPS, atau hasil rapat Dewan Komisaris.