Hal demikian bertujuan agar pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Hal ini secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
Inilah beberapa pertimbangan yang menjadikan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dalam sistem hukum positif Indonesia yang mengatur ketentuan mengenai dokumen elektronik.