Walaupun saat itu Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, masyarakat tetap menilai bahwa beliau telah menistakan agama Islam dan harus diproses secara hukum. Hal itu harus dilakukan agar keberadaan Pasal 1 Ayat (3) tersebut tidak dipandang sebagai hiasan semata.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa isu-isu tentang agama akan cepat menyebar dan kemudian memanas. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan teknologi yang membuat hal semacam itu bisa cepat tersebar keseluruh pelosok. Contohnya adalah kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2016 silam.
Kasus Ahok ini menjadi penyebab dan cikal-bakal Aksi 212 yang konon dihadiri oleh tujuh juta orang yang bergerak dengan satu tujuan yaitu untuk menyampaikan kepada khalayak bahwa telah terjadi sebuah penistaan yang dilakukan oleh Ahok. Kasus tersebut bermula saat Ahok yang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu. Kunjungan tersebut untuk meninjau langsung program pemberdayaan budi daya ikan Kerapu. (Yantina, 2016)
Ahok saat itu juga maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta periode 2017-2021. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak awal sudah terdapat banyak kalangan yang tidak setuju terkait majunya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, hal itu terlihat dari banyaknya opini publik yang merespon keikutsertaan Ahok dalam kontestasi politik itu. Mereka sangat ingin menggagalkan Ahok untuk kembali memimpin Jakarta. Dan pada tanggal 27 September Ahok mengucapkan sebuah kalimat yang berbau penistaan terhadap agama Islam, dan momentum tersebut segera dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menjatuhkan elektabilitas Ahok. (Yantina, 2016)
Rekaman Ahok ketika berpidato tersebut diunggah oleh akun Facebook milik Buni Yani. Yang sebelum diunggah, rekaman itu terlebih dahulu melalui proses pengeditan, kemudian diunggah dengan Tajuk “Penistaan Terhadap Agama?”. Tidak butuh waktu lama, rekaman tersebut sudah disaksikan oleh banyak pengguna Facebook dan kemudian cepat menyebar di media sosial lainnya. Hal itu menyebabkan masyarakat marah dan berhasil menyulut emosi sebagian besar masyarakat yang tidak terima kitab sucinya dihina. Karena banyak masyarakat yang kecewa terhadap pernyataan Ahok tersebut maka banyak pihak dari berbagai ormas Islam di seluruh Indonesia membuat laporan kepada kepolisian untuk segera menindak lanjuti pernyataan Ahok tersebut.
Ahok secara bertanggung jawab kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang beragama Islam yang merasa sudah dihina kitab sucinya. Namun masyarakat yang sudah terlanjut marah tetap tidak bisa menerima klarifikasi Ahok tersebut, Karena mereka merasa Ahok telah menistakan agama Islam. Dalam menanggapi hal tersebut maka pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2016 masyarakat dengan beberapa ormas Islam melakukan “aksi bela Islam” yang pertama seusai melaksanakan sholat Jum’at.
Aksi pertama itu dikomandoi oleh FPI dan dilakukan tepat didepan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksi tersebut masa menuntut agar penyelidikan kasus Ahok tersebut segera dilakukan dan ditindak lanjuti. Karena aksi itu, banyak kalangan yang berpendapat bahwa “aksi bela Islam” adalah aksi politik yang ditunggangi oleh beberapa orang yeng berkepentingan dalam aksi itu. Namun tidak sedikit pula masyarakat yang mendukung aksi itu.
Karena proses penyelidikan terhadap kasus Ahok berjalan lambat maka masyarakat dengan FPI melakukan aksi bela Islam jilid 2 yang bertepatan pada tanggal 4 November 2016 “Aksi 411”. Sama seperti aksi yang pertama, pada aksi ini massa juga menuntut untuk penyelidikan terhadap Ahok dapat berjalan cepat. Massa juga bertahan sampai Sholat Isya, dan akhirnya keadaan mulai haru biru (kacau,ricuh,rusuh) karena terjadi penyerangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kericuhan dapat berhenti sekitar pukul 21.00 WIB.
Massa akhirnya membubarkan diri ke Masjid Istiqlal dan sebagian massa beralih ke gedung DPR.
Tepat pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 November 2016 Presiden Jokowi menggelar konferensi pers di Istana Negara. Presiden Jokowi menyatakan sikap terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Presiden bersama Polri berkomitmen akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus Ahok tersebut. Dan presiden juga menduga bahwa aksi ini ditunggangi oleh aktor politik sehingga timbul kericuhan. Sama seperti pendapat penulis.
Setelah aksi tersebut, akhirnya digelar penyidikan secara intensif, yang diawali dengan pemanggilan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. Kemudian dilakukan gelar perkara tepatnya tanggal 15 November 2016 untuk menentukan status hukum dari Ahok. Dan sehari setelahnya yaitu pada 16 November 2016 vonis terhadap Ahok diputuskan, dan kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang menyeret namanya.