Ketika berbagai doktrin agama tidak mungkin mendapat dukungan secara penuh dalam masyarakat plural, konsep keadilan normatif yang disuguhkan Rawls hanya sebagai tuntutan normatif yang terbatas, dimana Ia hanya memasuki lembaga-lembaga dasar masyarakat dan tidak mencakup berbagai klaim normatif dalam doktrin agama dan filsafat secara menyeluruh. Rawls menegaskan bahwa konsep keadilan politisnya ini tidak lebih dari sekadar kompromi antara semua keyakinan normatif yang ada dalam masyarakat.
Dengan demikian, overlapping consencus merupakan tantangan kritis dan bukan merupakan sebuah konsep deskriptif semata, sebab yang dipertaruhkan bukanlah factual consencus namun normative concencus dalam arti orang yang menganut berbagai keyakinan memiliki kesepakatan atas konsep keadilan. Sehingga dari hal tersebut dapat terbentuk kerjasama, kebersamaan, kesetaraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat yang plural.
Catatan Akhir
Dari berbagai penjelasan yang telah dikemukakan di atas, setidaknya diperoleh dua kesimpulan yang dapat diambil. Pertama, penghormatan atas HAM adalah cita-cita luhur seluruh budaya, tradisi dan agama di dunia, termasuk Islam didalamnya. Sebuah fakta menarik dikemukakan oleh Jack Donelly, bahwa terdapat konsensus yang sangat luas pada norma-norma dasar HAM kontemporer, sehingga perselisihan yang terjadi ada pada perinciannya, bukan pada norma dasarnya. Karena itu, bagaimanapun compang-camping dan rentannya HAM dimanipulasi, penegakan terhadap nilai-nilai luhur dalam HAM harus tetap dikumandangkan. Meskipun banyak pihak yang tidak mendesakkan HAM, hak-hak yang terkandung dalam HAM merupakan hak-hak yang diperoleh sebagai penghargaan terhadap martabat manusia, sehingga penolakan atau pelanggaran terhadap HAM adalah bentuk pendegredasian atas apa yang membuat kita manusia.
Kedua, paradigma yang tepat dalam merespon perselisihan antara Islam dan Barat adalah pendekatan dialogis, bukan konflik ataupun benturan. Sebab, konflik dan benturan hanya akan menyebabkan isolasi intelektual semata. Segala hal yang dibutuhkan oleh konstelasi peradaban dewasa ini adalah hermeutika baru dialog peradaban yang berbeda dengan pendekatan subjektif-individualistik yang telah berlansung selama berabad-abad. Tujuan ini hanya bisa dicapai apabila terciptanya dialektika kultural yang objektif.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga: