Didapatkan bahwa memang pengacara memiliki hak imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan catatan apabila seorang pengacara ini melakukan tugasnya dengan niatan baik untuk membela klien di dalam persidangan. Lain halnya apabila pengacara melakukan tindakan pidana yang melawan hukum. Maka tentu saja hak imunitas atau perlindungan hukum tidak dapat diberlakukan terhadap perbuatan pengacara tersebut. Selain kasus penganiayaan majelis hakim oleh pengacara, contoh lain hilangnya hak imunitas adalah apabila pengacara menghalangi proses persidangan klien dengan menyarankan klien untuk keluar negeri atau pura-pura sedang sakit. Hal tersebut termasuk ke dalam tindakan pidana yang tidak dapat dilindungi oleh hak imunitas.
Adakah Kekebalan Hukum bagi Pengacara?
Posted
Putri Agustin
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:34 PM
Leave a comment