Pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 61 Tahun 2014 mengatur kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan merupakan hasil dari paksaan dalam hubungan seksual tanpa persetujuan dari pihak wanita dengan ketentuan perundang-udangan. Pasat 31 ayat (2) menyebutkan kehamilan akibat pemerkosaan seperti yang dimaksud ayat (1) dapat dibuktikan dengan usia kehamilan sesusai dengan terjadinya pemerkosaan, yang disertakan oleh surat keterangan dari dokter, dan adanya keterangan dari penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
Dinyatakan juga bahwa aborsi akibat pemerkosaan dapat dilakukan saat janin berusia 40 (empat puluh) hari di hitung dari hari terakhir haid. Sementara itu, indikasi kedaruratan medis adalah:
- Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
- Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaikin sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Penilaian indikasi medis dilakukan oleh paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketahui oleh dokter yang memiliki kopetensi dan memiliki kewenangan. Meskipun aborsi boleh dilakukan untuk korban pemerkosaan, tetap saja dibatasi dengan layak atau tidaknya dalam melakukan aborsi dari tim kelayakan aborsi. Jika ternyata didapati bahwa seorang wanita ingin melakukan aborsi akibat pergaulan bebas dan melakukan rekayasa mengaku sebagai korban pemerkosaan, aborsi tidak dapat dilakukan.
Bukan tanpa alasan mengapa aborsi dilarang. Aborsi yang dilakukan tanpa prosedur bisa membahayakan sang wanita. Dan sering kali, wanita melakukan aborsi tanpa mengikuti prosedur yang tepat dan juga tidak ditanganin oleh orang yang tepat. Beberapa efek samping melakukan aborsi jika tidak dilakukan sesuai prosedur adalah:
- Pendarahan hebat
- Infeksi peradangan panggul
- Sepsis
- Kerusakan pada rahim
- Endometritis
- Aborsi yang gagal
- Kanker
- Keluhan psikologis
- Kematian
Menurut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 3 Tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan, tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan hanya boleh dilakukan oleh tim medis yang mempunyai sertikat. Sangat disayangkan saat wanita hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, sering kali lingkungan sekitar pada umumnya menyarankan untuk aborsi.
Banyak orang tua yang menganggap hamil di luar nikah sebagai aib keluarga yang harus segera diselesaikan secepatnya. Padahal komunikasi dan pendampingan orang tua sangat penting agar alasan untuk melakukan aborsi kuat dan menjadi tidak melanggar HAM. Juga untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.