Dalam tatanan dan struktur perundang-undangan, kehadiran Perpu sebenarnya telah diatur dan diakui dalam Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 baik sebelum Amandemen maupun setelah Amandemen.
Perpu tertera dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Hadirnya Perpu sendiri sebenarnya merupakan produk eksekutif, di mana munculnya Perpu akibat adanya pertimbangan Presiden dalam memahami dan menafsirkan sebuah situasi tertentu, apakah dalam ihwal kegentingan yang memaksa atau tidak.
Kedudukan Perpu dijelaskan secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada Pasal 7 Ayat (1), hierarki Perpu memiliki kedudukan yang disejajarkan dengan UU. Konsekuensinya, materi muatan Peraturan Pengganti Undang-Undang pun sama dengan Materi muatan Undang-Undang.
Dengan Kedudukan Perpu yang setingkat dengan UU, maka fungsi Perpu adalah sama dengan fungsi Undang-Undang, baik untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang tegas-tegas menyebutnya, pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945, Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya, dan Pengaturan di bidang materi konstitusi.
Namun, perlu dipahami lebih lanjut, baik UU dengan Perpu memiliki perbedaan dalam tata cara pembentukkan dimana hadirnya UU menggunakan tata cara yang biasa (keadaan normal) sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945.
[rml_read_more]
Sementara hadirnya Perpu didukung dengan situasi atau keadaan yang tidak normal yang pada tahapannya hanya berlaku untuk jangka waktu yang terbatas dan haruslah mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Jika tidak mendapatkan persetujuan, peraturan pemerintah tersebut harus dicabut. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Pasal 22 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 Setelah Amandemen.
Hadirnya Perpu yang dilandasi dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Menurut penulis dengan merujuk dari berbagai sumber buku yang digunakan, merupakan hal yang penting dan perlu dipertimbangkan mengingat dalam praktik penyelenggaraan negara atau pemerintahan (sangat dimungkinkan) sering terjadi hal-hal yang tidak normal dalam menata kehidupan kenegaraan.