Undang-Undang secara garis besar merupakan produk hukum, yang dalam prosesnya harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan konstitusional dari warganya melalui wakilnya dalam mekanisme legislasi oleh DPR bersama Presiden.
Hadirnya produk hukum baik dalam bentuk tertentu seperti undang-undang dan bentuk lainnya secara garis besar memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mengatur hubungan individu satu dengan lainnya dalam suatu kelompok maupun interaksi dengan negara, sehingga dapat menjadi pedoman penyelenggaran agar dapat berjalan dengan harmonis. Dengan demikian, hadirnya hukum mampu menjadi tombak utama dalam segala aktivitas yang terjadi di masyarakat, salah satunya dalam hal pajak.
Menurut Kamus Hukum, Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya; Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari Penjabaran pengertian yang ada, maka dapat dilihat bahwa hukum dan pajak memiliki keterkaitan. Hadirnya pajak sebagai iuran wajib bagi warga negaranya ini diharapkan dapat melindungi segenap kepentingan dan hak warga negaranya, mensejahterahkan dan memakmurkan masyarakat, melaksanakan ketertiban dan pertahanan keamanan negara sesuai dengan UUD 1945.
[rml_read_more]