Perilaku melecehkan baik secara diam-diam maupun terbuka membuat gerah para perempuan dan pejuang perempuan. Nyatanya, pelecehan tidak hanya dilakukan oleh laki-laki tetapi juga perempuan terhadap perempuan. Sebagian sesama dari mereka sudah membudayakan dalam dirinya dan kehidupannya sehari-hari bahwa memang adalah kodrat seorang perempuan untuk menjadi demikian dan mendapat perlakuan demikian.
Tentu ini adalah pengikhlasan budaya yang luar biasa salah yang sudah terlahir jua dari generasi ke generasi. Sebagai perempuan yang mewajarkan semua hal ini, apakah perempuan hari ini, telah bebas dalam menetukan pilihan untuk dirinya atau justru terjebak dalam permainan lingkaran euforia yang padat akan nilai patriarki? Dalam kehidupan bermasyarakat, terasa bahwa perempuan belum bebas dalam menentukan pilihan sendiri.
Tiada Terketahui dari Mana Asal Muasalnya Tindak Kekerasan Seksual ini Bermula
Di dalam Pasal 1 Butir 1 Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), terdapat definisi lengkap kekerasan seksual yaitu:
“Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Dan sebagaimana dirumuskan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Pasal 12, pelecehan seksual adalah:
“Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.”
Kekerasan Seksual Melecehkan Hak Asasi
Pelecehan hak asasi yang termaksud diatas tidaklah hanya sebatas pelecehan berbentuk fisik atau tubuh tetapi juga berdampak kepada mental atau jiwa, karena hak asasi perempuan pun telah terlecehkan atau terlanggar dengan berbagai cara. Sebenarnya pun pelecehan dapat terjadi pada semua orang. Nyatanya, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban maupun pelaku atas perilaku pelecehan seksual dimanapun. Tetapi demikian, condong terjadi pada perempuan saja.
Bentuk pelecehan seksual sangatlah kompleks dan ada kemungkinan ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Semakin kuat bentuk penguatan atau perlindungan terhadap korban maka cara untuk melecehkannya pun akan mengikut untuk berkembang jua. Pelecehan secara fisik adalah sentuhan yang tidak diingankan mengarah ke perbuatan seksual seperti menepuk, mencubit, meremas, mencium, dan tidakan sejenisnya.
Pelecehan secara lisan adalah ucapan/komentar bernada seksual untuk melecehkan atau menggoda korban, biasanya dibalut dengan bercanda. Pelecehan secara Isyarat adalah bahasa tubuh atau gerakan bernada seksual, seperti kerlingan mata, isyarat jari, maupun isyarat bibir. Pelecehan secara Tertulis/gambar adalah menampilkan bahan pornografi berupa visual atau teks yang melecehkan korban melalui media komunikasi elektronik. Pelecehan secara Psikologis/emosional adalah Permintaan atau ajakan yang tidak diinginkan seperti ajakan kencan, penghinaan, atau celaan bersifat seksual secara terus-menerus.