Hobi trevelling jalan-jalan ke luar negeri? Dengan tujuan berpergian untuk liburan, pendidikan, bekerja, atau bahkan untuk beribadah. Mungkin sebagian dari kalian memiliki tujuan yang berbeda-beda. Nah,tahu tidak jika kalian memiliki masalah di negara orang untuk penjaminannya bagaimana ya?
Upaya hukum untuk perlindungan WNI saat berada di luar negeri:
1.Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
Undang-Undang Dasar adalah hukum yang tertulis dan sebagai landasan konstitusi untuk penjaminan dan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dalam BAB V,Berikut isinya :
Pasal 18
- Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
- Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan Internasional.
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
a.memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
b.memberikan pengayoman,perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri,sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.