Sistem peradilan merupakan landasan penting bagi keadilan dan tatanan hukum suatu negara, sebagai pilar utama dalam sistem peradilan, bertugas untuk menjalankan fungsi pengadilan dengan adil, objektif, dan independen. Namun, hakim juga bukanlah manusia yang bebas dari risiko pelecehan dan perbuatan yang dapat merendahkan martabat mereka. Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) adalah masalah serius yang mengancam integritas peradilan.
Di Indonesia, PMKH diatur dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini melarang tindakan yang merendahkan hakim dalam menjalankan tugas resmi atau dalam sidang peradilan. Pelaku PMKH dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori ketiga. Ini adalah salah satu langkah hukum yang diambil untuk melindungi integritas hakim dan menjaga martabat peradilan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai PMKH, mendorong pentingnya kampanye untuk menentangnya, serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati martabat hakim.
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH)