Mulanya, hukum diplomatik digunakan untuk merujuk pada norma-norma dalam hukum internasional. Di dalamnya mengatur kedudukan dan fungsi misi diplomatik yang telah ditentukan oleh negara-negara sebagai suatu perjanjian internasional.
Pasal 3 Konvensi Wina 1961 menegatur meengenai hubungan diplomatik seebagai berikut:
1. The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in:
- Representing the sending State in the receiving State;
- Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, within the limits permitted by international law;
- Negotiating with the Government of the receiving State;
- Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending State;
- Promoting friendly relations between the sending State and the receiving State, and developing their economic, cultural and scientific relations.
2. Nothing in the present Convention shall be construed as preventing the performance of consular functions by a diplomatic mission.
Pasal 3 Konvensi Wina 1961 tersebut menyatakan bahwa salah satu tugas perwakilan diplomatik adalah mengumpulkan informasi keadaan negara penerima secara akurat dan dengan cara yang sah untuk dapat dilaporkan kepada negara pengirim. Membuat laporan dari suatu keaadaan juga disebut sebagai kewajiban paling mendasar bagi perwakilan diplomatik terhadap negara pengirim. Dengan catatan, laporan tersebut harus didapatkan secara cara sah. Apabila dikaitkan dengan praktik spionase, akan dianggap sebagai informasi yang didapatkan dengan cara tidak sah menurut kebiasaan dan hukum internasional.
Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina mengatur tentang persona non-grata yang mana merupakan jawaban yang disediakan jika terjadi permasalahan diplomatik antara negara penerima dan negara pengirim. Dalam praktiknya, Inggris pernah menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk memulangkan 105 anggotanya. Inggris juga meminta untuk memulangkan orang-ornag yang dianggap telah melakukan spionase yang tercantum di dalam Aide Memorie yang disampaikan oleh Inggris kepada Kuasa Usaha Kedutaan Besar Uni Soviet di London pada saat itu. Namun, persona non-grata menimbulkan reaksi pembalasan dari negara yang perwakilan diplomatiknya di-persona-non-gratakan, sehingga dapat lahir permasalahan baru di kemudian hari. Selain itu, bisa saja ini juga berdampak pada kerenggangan hubungan antarnegara maupun ketegangan politik kedua belah pihak negara.