Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seringkali dilakukan secara diam-diam. PKPU diam-diam adalah sebuah istilah yang mengacu pada tindakan pengajuan permohonan penyelesaian utang secara diam-diam tanpa melibatkan pihak ketiga atau pengumuman kepada publik. Tujuannya adalah menghindari reputasi buruk atau kerugian finansial bagi pihak yang terlibat.
PKPU diam-diam seringkali terjadi dalam segala jenis utang-piutang yang biasanya dialami oleh perusahaan yang sakit atau proyek mangkrak. Debitur mengalami masalah keuangan dan kesulitan membayar utang yang dimiliki. Untuk menghindari proses peradilan publik dan kerugian reputasi, debitur banyak mengajukan PKPU diam-diam kepada kreditur atau bank yang memberikan utang.
Namun, PKPU diam-diam ini juga menimbulkan kerugian bagi konsumen properti yang telah melakukan pembelian atau down payment pada pengembang produk properti tersebut. Tanpa pengumuman resmi atau transparansi yang memadai, konsumen properti dapat kehilangan hak mendapatkan ganti rugi atau pengembalian uang saat pengembang bangkrut.
Dengan PKPU diam-diam, pengembang properti seperti dalam proyek Meikarta dapat menghindari kewajiban membayar utang mereka secara transparan. Akibatnya, adanya ketidakjelasan status pembayaran utang pengembang properti terhadap konsumen dan mengakibatkan ketidakpastian investasi mereka. Konsumen properti juga rentan terhadap risiko kebangkrutan pengembang sehingga investasi mereka tidak terjamin.