Orang awam seringkali menganggap direktur merupakan karyawan/pekerja yang memiliki jabatan tertinggi dalam suatu perusahaan. Biasanya, awal perjalanan seorang direktur dimulai dengan karyawan yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Kemudian, lambat laun mereka memiliki track record bagus sehingga perusahaan mempromosikannya untuk mengemban tanggung jawab lebih dalam suatu perusahaan dengan status direktur. Anggapan tersebut justru tidak sepenuhnya benar karena sebenarnya terdapat juga direktur yang pengangkatannya melalui corporate action dari suatu perusahaan tanpa melalui promosi jabatan.
Dalam konteks tersebut, maksud dari direktur yang pengangkatannya dilakukan melalui corporate action adalah direksi perseoran terbatas yang kedudukannya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 5 UU PT menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Sementara itu, direktur yang merupakan karyawan/pekerja didasarkan pada UU Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan direktur sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Karenanya, direksi PT merupakan organ perseroan dan bukan dikategorikan sebagai pekerja.