Perbankan merupakan lembaga intermediasi keuangan yang bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat. Hingga saat ini, bank merupakan lembaga kepercayaan untuk menyimpan uang dan mempercayakan bank dalam mengelola keuangan milik masyarakat. Dalam menjalankan operasionalnya, bank dibedakan atas dua yaitu bank konvensional dan bank syariah (bank yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah).
Perbankan sebagai industri jasa keuangan memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pembangunan nasional. Pertumbuhan perbankan saat ini sangat signifikan dapat dilihat dari banyaknya bank di seluruh wilayah Indonesia.
Hukum Perbankan Indonesia membedakan aturan antara perbankan konvensional yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kedua sistem perbankan Indonesia tersebut mengatur berbagai aspek mengenai substansi hukumnya masing-masing berdasarkan pada cara atau mekanisme perbankan yang tardisional, paling tidak ialah secara konvensional oleh karena praktiknya sudah lama dikenal dan diberlakukan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi, banyaknya variasi pelaku industri jasa keuangan menyebabkan tingkat persaingan yang tinggi, khususnya untuk memperoleh nasabah. Pada sisi lain, perkembangan zaman juga menunjukkan perubahan pola perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh para Lembaga Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018, inovasi teknologi perbankan dimulai dari munculnya Core Banking System (CBS), yang merupakan jantung dari sistem perbankan. CBS sendiri merupakan aplikasi untuk memproses transaksi perbankan sehari-hari yang mencakup fungsi nasabah, simpanan, pinjaman, akuntansi, dan pelaporan.
Inovasi tersebut merupakan disruption yang berhasil mentransformasi suatu sistem teknologi, informasi, dan komunikasi dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kecepatan, kenyamanan, biaya yang ekonomis, dan transparan menggantikan era ekonomi konvensional.
Peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam peningkatan layanan kepada nasabah secara personal mengarahkan Bank dalam suatu era baru yaitu era Perbankan Digital (Digital Banking). Layanan ini lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan nasabah dengan memanfaatkan sepenuhnya teknologi digital melalui perangkat (device) dan aplikasi (software) sebagai delivery channel.