Dahulu, Indonesia merupakan negara yang dijajah oleh bangsa Barat berabad lamanya. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, terjadi pluralisme hukum atau keanekaragaman hukum. Hal tersebut tergambar pada penggolongan penduduk atas berlakunya Pasal 163 IS (Indische Staatsregering) serta Pasal 131 IS tentang hukum yang berlaku.
Pada masa tersebut, penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan penduduk. Ketiga golongan penduduk itu pun memiliki ketentuan hukumnya sendiri-sendiri yang jelas berbeda antar golongan satu dan golongan lainnya. Menurut Pasal 163 ayat (1) IS, ketiga golongan penduduk tersebut antara lainya Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, serta Golongan Bumiputera. Keberadaan penggolongan penduduk ini makin memperlancar politik devide et impera dan memecah belah masyarakat Indonesia.
Ketika Indonesia merdeka, terdapat peninggalan Belanda untuk Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda untuk menjajah Indonesia. Sebagian dari perundang-undangan tersebut sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.
Sementara itu, penggolongan penduduk yang dahulunya terdapat tiga, saat ini hanya dua yaitu, Golongan Warga Negara Indonesia dan Golongan Warga Negara Asing. Semua itu mempengaruhi bagaimana sistem hukum di negara Indonesia hingga sekarang.