- Pentingnya Netralitas ASN dalam Lingkup Pemerintahan
Aparatur sipil negara (ASN) mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi negara. Pengertian tersebut tersurat dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Pasal 5 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang PNS mendukung calon partai politik ketika pemilu seperti mengikuti kampanye.
Larangan ini juga mencakup sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Larangan termasuk peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dilarang pula membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Terakhir, ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ASN merupakan komponen penting bagi pemerintahan untuk menjamin kelangsungan pemilu baik di tingkat nasional ataupun daerah. ASN tidak boleh berpolitik praktis karena merupakan tenaga profesional yang menjadi motor penggerak pemerintahan.
Kuantitas yang banyak dengan kecenderungan berpihak pada politik akan memberikan dampak yang besar dengan mempertimbangkan keseimbangan pemerintahan dari sektor internal. ASN perlu memegang teguh netralitas sehingga segala tindakannya objektif yang secara aktual untuk jabatan yang diemban dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik.
Pelarangan ini bukan sebagai pembatasan atau diskriminasi terhadap hak asasi tiap pegawai. Hak asasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh ASN berupa hak politik, hak menyuarakan pendapat, dan hak kebebasan beragama.