- Pentingnya Netralitas ASN dalam Lingkup Pemerintahan
ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai Pasal 14 huruf I PP No. 94 Tahun 2021. ASN dengan sukarela telah menundukkan diri pada hukum yang berlaku di pemerintahan yaitu dengan cara mereka mendaftarkan diri sebagai pegawai. Masuknya mereka menjadi ASN menegaskan kesadaran diri dan mengetahui konsekuensi yang akan didapatkan dengan hak dan kewajiban yang akan dilaksanakan.
Istilah diskriminasi seringkali disamakan dengan ketidakadilan atas kesempatan yang dilakukan. Pada dasarnya, diskriminasi merupakan pembedaan perlakuan yang disebabkan oleh warna kulit, golongan atau suku bahkan ekonomi, agama dan jenis kelamin.
Diskriminasi seringkali dimulai dari prangka yang kemudian diperparah dengan cap buruk. Jelas bahwa kedua istilah antara diskriminasi dan tidak dapat dilaksanakan berbeda, hak yang harusnya dimiliki dan dapat oleh ASN dapat dilaksanakan menjadi tidak dapat dilaksanakan dikarekanakan penundukan terhadap aturan yang berlaku.
Tata cara untuk dapat menindaklanjuti ASN yang telah melanggar yaitu dengan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila ASN tidak hadir terhadap dua kali panggilan, pejabat berwenang dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan alat bukti yang telah dipegang secara kuat. Alat bukti yang telah ditemukan telah memenuhi syarat atas pelanggaran larangan untuk kemudian dilakukan penjatuhan hukuman disiplin dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk menghukum.
Ketika tidak ada penggilan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran, atasan langsung dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hasil yang telah dijatuhkan dimasukkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pejabat yang memeriksa dan pejabat yang diperiksa sebagai dasar dalam penjatuhan hukuman.
Sejatinya sangat dibutuhkan ASN yang tidak terintervensi apapun dengan politik kekuasaan dalam ranah pemerintahan. Begitu pentingnya netralitas ASN dalam pemerintahan atas politik praktis yang terjadi supaya kondisi tubuh pemerintahan dapat bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).