Malpraktik adalah kesalahan profesional karena kelalaian dokter saat melakukan pekerjaanya di bawah standar yang sebenarnya. Juga, malpraktik ini juga dapat karena perbuatan yang tidak masuk akal, tidak ada keterampilan atau kurang kesetiaan dalam menjalankan kewajiban atau kepercayaan profesionalnya. Apabila kesalahan dan kelalaian tersebut mengakibatkan luka atau cacat, pasien dapat menuntut ganti rugi.
Berdasarkan Pasal 39 UU 29/2004 dan Pasal 1 angka 1 Permenkes 290/2008, terdapat kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien pada praktik kedokteran. Kesepakatan tersebut dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Tindakan kedokteran tersebut dipertegas dalam Pasal 37 ayat (1) UU 44/2009 dan penjelasannya. Ketentuan ini menentukan bahwa setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di rumah sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
Selain itu, terdapat pengecualian terhadap persetujuan dari pasien yang tidak cakap atau berada dalam keadaan darurat. Persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 37 UU 44/2009 diberikan secara lisan atau tertulis. Persetujuan tertulis hanya diberikan pada tindakan kedokteran yang beresiko tinggi.