Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) semakin menjamur di Indonesia, terlebih pada kalangan kelas atas. Salah satu faktor yang menyebabkan koruptor tumbuh subur di negeri ini adalah perbedaan kelas sosial. Hal ini menjadi perhatian khusus dan tentunya menimbulkan pertanyaan.
Mengapa korupsi di Indonesia justru banyak dari kalangan kelas atas, atau kalangan dengan latar belakang berkecukupan?
Belum lama ini, pada 5 September 2022 Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kasus ini terkait dengan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Selang beberapa hari pada 8 September 2022, KPK menetapkan tersangka Eltinus Omaleng Bupati Mimika mengenai dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,6 miliar terkait pembangunan gereja di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Pada Kamis, 22 September Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Hasnaeni atau kerap dipanggil “Wanita Emas” terkait kasus korupsi dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas perbuatan tersebut kerugian negara mencapai Rp 2.583.278.721.001. Satu hari setelah kasus tersebut KPK mengamankan 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta mengenai kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Jumat, 23 September 2022.