Baru baru ini terdapat seruan referendum yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka, Muzakir Manaf. Seruan referendum diduga oleh beberapa pihak seperti Wiranto, dan Moeldoko dipicu oleh kekalahan Paslon 02 dalam Pilpres 2019.
Di Aceh, Paslon Pilpres 02 mendapatkan suara lebih unggul dibandingkan Paslon 01. Banyak rakyat Aceh meyakini bahwa presiden terpilih yang berhak menduduki kursi kepresidenan adalah Paslon 02, bukan 01. Dengan kata lain, pendapat Rakyat Aceh yang seharusnya memenangkan Pilpres adalah Paslon 02, berbalik dari kenyataan hasil nasional yang memenangkan Paslon 01. Hal inilah yang kemudian menyebabkan munculnya gagasan Referendum Aceh.
Namun, alasan lain yang secara jelas dikatakan oleh Ketua Partai Aceh adalah referendum ini ada dikarenakan permasasalahan keadilan dan demokrasi yang pada kesimpulan bahwa keadaan ini dapat mengantarkan Indonesia pada ambang kehancuran dari sisi apa saja. Ketua Partai Aceh juga mengatakan bahwa dibandingkan harus dijajah oleh asing lebih baik Aceh berdiri di atas kaki sendiri, seperti apa yang sudah dilakukan oleh Timor-Timur.
Apa itu referendum?
Sebelum kita membahas tentang Referendum Aceh, mari kita mengenal pengertian istilah referendum itu sendiri. Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.