LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Di Indonesia khususnya di beberapa daerah tertentu masyarakat umumnya menolak keras LGBT. Ketika berbicara hak-hak dasar warga negara, komunitas LGBT banyak menemukan kesulitan dan benturan sosial. Terlebih lagi jika kita melihat adat istiadat di Indonesia dan masyarakat yang berpegang teguh kepada doktrin keagamaan.
Kaum LGBT dan mereka yang menyuarakan hak-hak dasar komunitas kaum LGBT seringkali dianggap sebagai perusak agama dan penyebab turunnya azab Tuhan. Tidak sedikit masyarakat membenci, menolak, takut, merasa jijik, bahkan mengucilkan dan menjauhi orang-orang LGBT. Fenomena ini membuktikan dengan jelas bahwa masyarakat Indonesia sulit memberikan ruang untuk pemenuhan hak-hak kelompok LGBT ini sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Berbagai pelanggaran HAM mereka dapati, mulai dari kekerasan verbal seperti cibiran, hingga kekerasan fisik seperti disiram air, ditelanjangi, bahkan dibunuh masih terjadi, apalagi mereka yang dari kalangan transgender atau waria. Kasus Diskriminasi LGBT di Indonesia disoroti oleh negara lain salah satunya yaitu kasus hukum cambuk pasangan gay di Aceh
Pada 2017, terdakwa pasangan gay berinisial MH (20) dan pasangannya, MT (24), menjalani hukuman cambuk 80 kali cambukan di depan umum. Pasangan itu didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah yang pada intinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan kasus liwath atau hubungan sesama jenis itu baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mulai berlaku. Kejadian ini disorot media asal Inggris, BBC. Mereka menulis artikel berjudul ‘No place to hide for LGBT people in Indonesia’s Aceh province.’