Hukum internasional diakui memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian serta keamanan dunia. Dalam perkembangannya seperti aturan yang berlaku secara universal yaitu aturan hukum humaniter (perang), aturan mengenai keharusan menyelesaikan sengketa/konflik secara damai serta konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai larangan penggunaan senjata pemusnah massal, nuklir dan aturan internasional lainnya.
Hukum Humaniter Internasional merupakan terjemahan bahasa inggris yaitu internastional Humanitarian Law. Adapun istilah lain yang dipakai yaitu hukum sengketa bersenjata (the law of armed conflict), hukum perang (the law of war) dan lingkungan angkatan bersenjata (armed forces). J.G. Strake juga memberikan definisi tersendiri pada kaidah-kaidah hukum perang yang pada perkembangannya telah berubah istilah menjadi “Hukum Humaniter Internasional.”
Perubahan ini seiring dengan istilah hukum perang (the law of war) memiliki konotasi yuridis yang mengartikan perang adalah sengketa bersenjata yang memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan harus adanya pernyataan perang padahal kenyataannya masih ada pertikaian bersenjata yang melibatkan negara dan tidak didahului dengan pernyataan perang sehingga mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian senjata dan tidak memenuhi kedua syarat tersebut tidak memperoleh perlindungan dari Hukum Internasional dibidang perang seperti Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa.
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang berlaku terhadap negara-negara yang merasa terikat serta agar dapat ditaati secara universal dalam berhubungan antar negara satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya, dapat dibayangkan jika tidak ada hukum perang dan penyelesainnya yang secara penuh dipatuhi oleh negara-negara didunia sebagai bentuk penghormatan kepada hukum internasional, maka akan terjadi berbagai konflik dan kericuhan yang tidak terkendali.
Hukum internasional memiliki sistem tidak ada kekuasaan tertinggi untuk memaksakan keputusan-keputusan terhadap negara-negara baik badan legislatif internasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat secara langsung negara-negara anggota disamping tidak adannya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi-sanksi kepada negara-negara pelanggar hukum.