Apakah guarantor atau pihak penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor? Apakah penjamin dapat dipailitkan? Hal tersebut merupakan salah satu isu dalam hukum kepailitan yang menurut penulis menarik untuk dibahas. Terlebih lagi sampai saat ini masih banyak orang belum memahami apa yang dimaksud dengan penjamin dan dengan mudahnya menyatakan dirinya bersedia sebagai penjamin untuk perjanjian-perjanjian yang dibuat pihak lain, tanpa mengetahui akibat hukum yang bisa ditimbulkan dari pertanyaan tersebut.
Pembahasan ini penting, terlebih kegiatan jual-beli ataupun perjanjian-perjanjian lainnya sering dilakukan dalam masyarakat dewasa ini. Berangkat dari kurang pahamnya masyarakat mengenai hukum khususnya dalam aspek perdata menimbulkan berbagai sengketa.
Sebelum menjawab pertanyaan yang penulis lontarkan diatas, izinkan penulis menjelaskan dengan singkat, padat, dan jelas apa yang dimaksud dengan Guarantor/penjamin. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal istilah “penanggung” yang memiliki arti yang sama seperti “penjamin”. Dalam Pasal 1820 KUHPerdata disebutkan, “penanggung ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Menurut Imran Nating, “Penanggung adalah debitor dari kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitor. penanggung utang atau Borgtocht adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga guna kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitor bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya.”
Dari penjelasan pasal tersebut di atas, yang dimaksud dengan penanggung/penjamin adalah pihak ketiga baik itu perorangan (personal gurantor) atau korporasi (corporate guarantor) yang menyatakan ketersediaannya mengikatkan diri dengan perikatan atau perjanjian yang dibuat oleh debitur. Penjamin berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur bahwa ketika debitur tidak mampu melunasi utangnya atau lalai memenuhi prestasinya, kreditur dapat melakukan penagihan kepada pihak penjamin/penanggung.
Contoh sederhananya begini, misalnya teman anda yang bernama “A” membuat perjanjian utang-piutang dengan pihak lain sebut saja namanya “B”, B sebagai kreditur ragu dengan perjanjian yang hendak dibuat dengan teman anda A karena ditakutkan bahwa A tidak bisa membayar utangnya tepat pada waktunya. Lalu, teman anda A meminta tolong kepada anda untuk menjadi penjamin/penanggung untuk perjanjian utang yang ia buat dengan B.
Fungsi anda ditempatkan sebagai penjamin adalah supaya B sebagai kreditur mendapatkan kepastian ketika teman anda A lalai memenuhi prestasinya. Sebagai gantinya B akan menagih utangnya kepada anda. Hal semacam itu juga sering terjadi dalam perjanjian pemberian kredit dari bank. Kira-kira seperti itu analogi yang bisa saya berikan supaya pembaca dapat lebih memahami apa itu penjamin/penanggung.
Kemudian, setelah kita sudah memahami apa yang dimaksud dengan penjamin, kali ini izinkan penulis untuk menjelaskan secara singkat mengenai apa itu kepailitan.