Kemajuan peradaban manusia tak lepas dari adanya pengaturan-pengaturan yang mengatur juga membatasi kehidupan masyarakat. Pengaturan tersebut dalam lingkup negara biasanya dibuat oleh negara dengan tujuan menjaga stabilitas kehidupan masyarakat dari permasalahan-permasalahan yang timbul dari interaksi masyarakat. Baik interaksi antara individu dengan individu (perdata) ataupun individu dengan kelompok.
Permasalahan yang timbul dari hubungan keperdataan masyarakat juga menjadi hal yang menarik untuk diulas. Hubungan keperdataan dalam sebuah negara tidak membatasi adanya interaksi dengan negara lain. Sehingga tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah keperdataan antara negara. diamana hukum nasional tiap negara berupaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang menyangkut adanya benturan dari dua atau lebih kaidah atau sistem hukum.
Dengan adanya permasalahan tersebut menunjukan bahwa suatu negara berdaulat seringkali dihadapkan pada suatu permasalahan tidak sepenuhnya bersifat intern (dalam negara) namun juga permasalahan dengan melibatkan unsur asing (berkaitan dengan luar negara).
Dalam permasalahan tersebut hukum manakah yang akan digunakan? Apakah bisa memilih atas keinginan (terserah) subjek tersebut?
Di Indonesia terdapat Hukum Perdata Internasional (HPI) berupa keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur tentang hubungan keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing taat pada hukum perdata (nasional) negaranya sendiri.