Pernikahan merupakan hak yang juga sering merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, pernikahan yang selanjutnya biasa merupakan perintah agama juga sebagai syarat sah hubungan antara lawan jenis. Pernikahan juga merupakan hal yang mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukannya. Terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik sebelum maupun sesudah pernikahan.
Sebelum kita berjalan terlampau jauh, harus diketahui terlebih dahulu apa yang disebut pernikahan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dari kalimat aslinya yaitu nikah adalah, ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa — merupakan pelanggaran terhadap agama. Sedangkan pernikahan merupakan hal (perbuatan) nikah atau upacara nikah itu sendiri. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang memiliki arti ”Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”
Mungkin kemudian kita bertanya-tanya apa bedanya pernikahan dengan perkawinan, sejauh ini secara pasti perbedaan arti pernikahan dan perkawinan tidak memiliki perbedaan secara substansial. Sedangkan secara terminologi antara nikah dan kawin memiliki perbedaan karena berasal dari bahasa negara yang berbeda yaitu istilah nikah dari serapan bahasa Arab sedangkan kawin adalah bahasa Indonesia, menurut Hasbi Hasan (Pembinaan Administrasi Peradilan Agama).
Pada perbedaan yang lain dari segi bahasa yang diterapakan di undang-undang, istilah pernikahan atau nikah tidak didapati sedangkan kawin atau perkawinan dapat kita temui di UUD NRI 1945 dan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga dalam tulisan ini kita samakan terlebih dahulu bahwa nikah dan kawin disamakan agar lebih mudah. Kemudian pengertian dari Warga Binaan, dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ialah, “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan” sedangkan Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Negara Sebagai Pemangku Kewajiban dan Warga Negara Sebagai Penerima Hak
Indonesia sebagai negara yang menjadi wadah untuk menjamin hak-hak warga negaranya sesuai amanat konstitusi juga harus memikirkan dan menjalankan bagaimana prosedur-prosedur serta pengaturannya baik secara formil maupun materil. Kehadiran negara diharapkan juga mampu memperhatikan kesejahteraan yang secara khusus dalam hal penjaminan hak-hak warga negara agar terpenuhi.