Indonesia telah menyelenggarakan hajat besaranya yakni Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan pada 17 April kemarin, namun masih menyisakan berbagai polemik di tengah masyarakat, salah satunya adalah isu tentang keberhasilan dan kejujuran dari penyelenggara Pemilu ini sendiri.
Namun penulis kali ini mencoba untuk membahas hal lain yang tidak begitu mendapat sorotan dari banyak media. Mengenai penetapan konsep ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold pada pemilu serentak 2019. Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold adalah syarat politis yang harus dicapai oleh suatu partai politik jika ingin mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden, yang mana parpol tersebut harus memiliki minimal 20% persen kursi DPR atau mengantongi sebanyak 25 persen dari suara sah nasional pada pemilihan anggota legislatif.
Aturan Presidential Threshold ini pertama kali digunakan pada Pemilu tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dan dalam Pemilu 2019 konsep ini diberlakukan kembali pada Pasal 222 Undang-Undang No. 7 tahun 2017. Disamping diberlakukannya konsep ini Mahkamah Konstitusi melaui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 atas uji materi dari UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu dan menimbang terkait perlu diadakannya Pemilu secara serentak ini, menyatakan bahwa Pemilihan Umum legislatif dan presiden diselenggarakan secara serentak pada pemilu 2019 dan seterusnya.
Menindaklanjuti putusan MK atas penerapan pemilu serentak 2019, jika dikaitkan dengan konsep Presidential Threshold diatas maka banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dimana Mahkamah Konstitusi sendiri telah mendapat dua kali permohonan uji materi atas konsep Presidential Threshold yang tertera pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 pada Januari dan Oktober 2018 lalu, yang diantaranya diajukan oleh akademisi Rocky Gerung, eks Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dan masih banyak nama-nama sohor yang lain. Meskipun diajuakan oleh orang-orang yang bisa dikatakan kompeten, namun MK memutuskan untuk menolak kedua-duanya.