Beberapa waktu belakangan memang marak sejumlah mural yang berisi keritikan terhadap pemerintah saat Pandemi dihapus oleh aparat. Sebut saja mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai tulisan “404: Not Found” ramai di media sosial. Polisi bahkan langsung memburu pembuatnya, karena dianggap menghina dan melecehkan lambang negara. Berada di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta, Batuceper, Tangerang, Banten, Aparat tak hanya menghapus dan menutupnya dengan cat hitam namun juga mencari dan memburu seniman yang membuatnya.
Polisi berdalih, mural itu telah melecehkan dan menghina presiden yang menurut mereka adalah lambang negara. Langkah polisi ini menuai kritik, Mereka dinilai berlebihan dengan mengejar dan memburu pembuat mural tersebut. Ini juga menunjukkan kesan bahwa pemerintah atau Presiden Jokowi anti kritik. Maka dari itu terdapat kepentingan berdasarkan pandangan pemerintah untuk merumuskan Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
Terhadap RKUHP sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej kompak satu suara soal perumusan pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dengan ancaman penjara maksimal 3 Tahun 6 Bulan.
Pasal Pemidanaan Pelaku Penghina Presiden dalam RKUHP
Setidaknya terdapat 4 Pasal pemidanaan persoalan penghinaan atau penyerangan kehormatan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Yakni:
Pertama,Pasal 217 “Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Kedua, Pasal 218 ayat (1) “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Ketiga, Pasal 218 ayat (2) “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”