Baru-baru ini kita dikagetkan dengan berita merger dua raksasa teknologi Indonesia yaitu PT Aplikasi Karya Anak bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) menjadi GoTo dan mereka berencana untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia. Atas rencana itu para investor terpecah dua kubu, pihak pertama berencana membeli saham GoTo ketika dilepas ke publik dengan berbagai macam alasan salah satunya berharap pada kenaikan harga saham di masa akan datang dan pihak kedua tidak berminat untuk berinvestasi di GoTo karena belum jelas keuntungan perusahaannya dan belum yakin perusahaan yang melakukan strategi investasi dengan “bakar duit” itu akan bisa sustain di masa depan.
Bagi para investor yang memiliki pendapat belum membeli saham GoTo adalah mereka yang melakukan investasi dengan melihat fundamental dari perusahaan tersebut apakah perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik dan perusahaan tersebut dapat menjaga keberlangsungan bisnis jangka panjang (sustainanble). Salah satu hal yang diperhatikan para investor untuk melihat perusahaan tersebut memiliki peluang bisnis yang dapat berumur panjang adalah apakah perusahaan yang menerapkan good corporate governance.
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good corporate governece (GCG) atau sering di Indonesia dikenal dengan istilah tata kelola perusahaan yang baik. Pengertian GCG terdapat pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yaitu:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Per-09/MBU/2012, pada Pasal 1 Per01/MBU/2011 diberikan pengertian GCG berbunyi sebagai berikut:
[rml_read_more]
“Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.”
Kemudian pada Pasal 3 Per-01/MBU/2011 memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip GCG antara lain:
“Pasal 3
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan
informasi material dan relevan mengenai perusahaan; - Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif; - Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat; - Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; - Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan.”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK 73/2016”) diberikan pengertian GCG bagi perusahaan perasuransian yang berbunyi sebagai berikut :
“Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.”
Dari pengertian atas GCG dari dua peraturan hukum diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa GCG adalah suatu proses terstruktur dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang digunakan oleh perusahaan untuk memberikan nilai tambah perusahaan dan mencapai hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan dengan berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Good corporate governance merupakan langkah yang penting dalam membangun kepercayaan pasar (market confidence) dan mendorong arus investasi yang lebih stabil dan bersifat jangka panjang. Lantas bagaimana munculnya gagasan good corporate governance ini muncul dan faktor apa yang mendorongnya penerapan good corporate governance.
SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan perusahaan di Amerika. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan internal perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Sejak saat itu kebutuhan pada good corporate governance timbul berkaitan dengan principal-agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya. Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola sehingga tidak menimbulkan kerugian pada para pihak.