Dilansir dari beberapa laman pemberitaan terpercaya seperti Portal Kompas, detik.com, maupun CNN Indonesia membahas isu presiden 3 periode. Tanggapan isu tersebut banyak pandangan dan memunculkan argumentasi baik pro dan kontra di kalangan politisi, akademisi hingga masyarakat.
Pendapat yang menyetujui adanya presiden 3 periode beranggapan bahwa memberikan suasana yang baik pada Indonesia bawasannya rakyat sudah terbiasa dari program kerja presiden sebelumnya. Berbeda pendapat dari sisi kontra atau tidak menyetujuinya 3 periode yakni tidak adanya regenerasi, bertentangan dengan amandemen UUD 1945 dan ada kecenderungan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Dalam Pasal tersebut jelas kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara harus atas dasar dari hukum. Sehingga suatu penyelenggaraan negara atas pemilihan presiden dan wakil presiden harus berpedoman secara langsung dengan undang-undang yang berlaku.