Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi. Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dilandasi dengan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan. Sangat disayangkan wanita yang melakukan aborsi dengan alasan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan, masih dibawah umur. Sehingga tidak menutup kemungkinan angka aborsi meningkat tiap tahunnya. Kurangnya edukasi tentang pergaulan bebas dan juga kurang tegasnya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan menjadi penyebab banyaknya hamil di umur dini. Sementara hukum di Indonesia hanya melegalkan aborsi dengan catatan tertentu.
Pengaturan Aborsi di Indonesia: Legal atau Illegal?
PP No. 61 Tahun 2014 mengatur tentang mekanisme dan prosedur aborsi bagi korban pemerkosaan dari perpektif HAM dan Hukum Islam. Peraturan pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.
Menurut peraturan tersebut pelaksanaan aborsi harus memenuhi prosedur pembuktian berupa pembuktian usia kehamilan melalui surat keterangan dokter, keterangan penyidik dan keterangan psikolog tentang terjadinya pemerkosaan. Menurut hukum Islam, hukum melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. Sementara menurut undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM aborsi hanya boleh dilakukan untuk melindungi jiwa ibu dan anak, alasan selain itu dianggap melanggar HAM.