Pada situasi pandemi, terlihat bahwa penanganan COVID-19 menimbulkan dampak yang tidak diinginkan pada situasi dan kondisi hak asasi manusia. Sejumlah langkah yang dilakukan oleh negara, baik dari tataran eksekutif sampai aparatur negara tidak menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan yang memadai dalam menyusun kebijakan( https://kontras.org/2020/03/01/) . Tercatat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia selama pandemi COVID-19 (Januari – April 2020), antara lain sebagaiberikut: (https://kontras.org/2020/04/05/)
Hak Standar Kesehatan Tertinggi
Akses terhadap pelayanan kesehatan adalah bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia secara keseluruhan. (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Prinsip dasar terhadap pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan General Comment Nomor 14 Tahun 2000 negara wajib memerhatikan ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas atas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Hak mendapatkan Informasi
Dalam konteks penanganan pandemi, informasi yang valid, terpercaya dan terus diperbaharui mengenai situasi pandemi serta penanganannya wajib dipenuhi dan diberikan kepada publik tanpa terkecuali. Hal itu sangat penting karena di tengah ketiadaan vaksin, keselamatan warga tergantung pada informasi tentang upaya pencegahan dan pengendalian prilaku individu. Namun, pada awal penyebaran COVID-19, pemerintah justru melakukan hal yang sebaliknya.
Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat, serta Pasal 9 ayat (2) huruf d UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 14 UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya merupakan jaminan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Hak Atas Fair trial