Hukum Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat asas dan juga kaidah yang dimana merupakan anugerah dari sang Pencipta. HAM hendaknya dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap orang, pemerintah, bahkan negara sekalipun. HAM juga merupakan hak yang diperoleh oleh setiap manusia, lain pula dengan hak dasar yang merupakan hak yang diperoleh setiap individu dari suatu negara. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak-hak, asas-asas serta kaidah-kaidah hukum HAM.
Asas-asas dalam hukum HAM dalam instrumen internasional terdapat pada The International Bill of Human Rights yang telah disebutkan juga diantaranya, yakni ICCPR, UDHR, Optional Protocol to the ICCPR, dan ECOSOC. Jika, dalam instrument nasional terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimana menjadi dasar hukum dalam mengadili pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (A. Widiada Gunakarya, 2017:165).
Apabila ada pelanggaran HAM maka negara wajib bertanggungjawab atas terjadinya “pelanggaran” itu. Menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional tanggungjawab negara adalah tanggungjawab yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban (kewajiban yang tampak seperti perjanjian yang lahir dari kebiasaan-kebiasaan Internasional) untuk melindungi dan menghormati HAM.
Hal ini disebabkan karena negaralah yang menjadi subjek utama dan menjadi pertama juga berkewajiban untuk melindungi HAM yang diakui oleh Internasional. Negara juga berkewajiban untuk membuat langkah-langkah preventif agar pelanggaran HAM dapat diminimalisir. Jika terdapat pelanggaran berat HAM maka negara bersangkutan itulah yang pertama wajib mengadilinya (Nurul Qamar, 2018: 50).
PEMBAHASAN
Permasalahan yuridis yang ditimbulkan terhadap pelanggaran HAM diantaranya adalah mekanisme peradilannya yang terkualifikasi bukan “Pelanggaran Berat HAM” tidak begitu jelas, yang kedua adalah dalam pengertian “Pelanggaran HAM” penetapan substansinya sama sekali tidak mengaitkan dengan “tanggungjawab negara” (A. Widiada Gunakarya, 2017:168).
Berikut adalah contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, pertama adalah kasus Marsinah yang ditemukan meninggal dunia, mayatnya ditemukan di sebuah hutan dan hasil otopsi mengatakan bahwa Marsinah meninggal dikarenakan penganiyaan berat. Kedua adalah kasus penembakan mahasiswa Trisakti, hal ini bermula ketika beberapa mahasiswa berdemonstrasi setelah Indonesia mengalami koas ekonomi pada tahun 1997. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Trisakti dimana puluhan mahasiswa mengalami luka-luka dan beberapa berujung meninggal dunia dikarenakan terkena peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI.