Seperti yang kita ketahui bersama bahwa etika diperlukan oleh setiap orang dalam melakukan pergaulan. Seseorang bisa dipandang baik apabila etikanya baik. Apabila seseorang dipandang jelek mungkin bisa jadi salah satunya karena etika yang kurang bagus. Pengertian etika itu sendiri adalah berasal dari Yunani Kuno “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis daalam melakukan refleksi. Karena itula etika merupakan suatu ilmu yang objeknya adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu ilmu lain yang meniliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika tidak hanya berkaitan dalam pergaulan masyarakat, melainkan etika juga berkaitan dengan profesi. Setiap profesi apapun pasti ada mengenai aturan etika ini yang biasa disebut kode etik profesi. Setiap pelaku profesi pasti pernah ada yang melakukan pelanggaran kode etik pada bidang profesinya masing masing.
Pelanggaran kode etik profesi merupakan penyelewengan atau penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakan.
Salah satu profesi yang paling rawan atau bahaya melakukan pelanggaran kode etik profesi adalah penegak hukum. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang dimana jelas diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, segala kegiatan apapun harus berdasarkan hukum, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Permasalahan
Penegak hukum di Indonesia akhir akhir ini menjadi pusat perhatian masayarakat Indonesia. Dalam praktik di lapangan, para penegak hukum di Indonesia masih belum baik dan belum optimal. Apalagi para penegak hukum di Indonesia selalu berpihak kepada mereka yang memiliki uang.
Seperti yang dikatakan masyarakat mengenai hukum yang ada di Indonesia adalah “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Maksudnya adalah orang yang memiliki kekuasaan atau memiliki uang, orang tersebut dapat membeli hukum yang ada. Apabila orang tersebut melakukan pelanggaran hukum, orang tersebut akan berusaha menyuap hakim yang akan menangani kasusnya.