Kode etik profesi adalah norma yang dibuat dan ditetapkan oleh sekelompok profesi yang dapat diterima dan dapat mengarahkan serta memberi petunjuk kepada setiap anggotanya untuk bagaimana menjamin dan membuat mutu profesi itu di masyarakat. Berfungsinya profesi dengan baik juga tergantung dari aspek-aspek tatanan dalam masyarakat. Perkembangan etika dan juga penerapannya harus dilaksanakan secara profesional. Sebuah fungsi dan hasil profesi sangatlah erat kaitannya dengan sistem tatanan di masyarakat. Pengaruh sebuah etika juga membuat profesionalitas dalam sebuah profesi dapat menjadi tolak ukur untuk tercapainya sebuah tujuan mengapa etika harus ada di dalam profesi.
Tujuan disusunnya kode etik adalah untuk menjadi pedoman dan tuntunan bagi pelaku sebuah profesi. Pelaksaan kode etik dalam etika profesi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat ini merupakan suatu hal yang terkait dengan kebudayaan yang berkembang di masyarakat. Kebudayaan tersebut berisi ide ide, nilai, yang memberikan arah serta mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudannya berupa etika pada umumnya atau etika yang menyangkut profesi atau disebut dengan kode etik.
Hal di atas dikaitkan dengan penerapan ilmu tertentu untuk memecahkan masalah atau persoalan yang ada di masyakat yang tidak bertentangan dengan etika profesi dan penerapannya juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat. Sehingga profesi tersebut dapat mendatangkan manfaat walau dalam profesi tertentu memungkinkan jika hal inj tidak harus dilaksanakan apabila etika membatasinya. Misalnya, uji coba pengobatan yang harus mengorbankan manusian yang tentunya hal ini tidak etis untuk dilakukan.
Pada dasarnya, etika profesi merupakan sebuah tuntutan untuk melakukan tingkah laku yang sesuai. Dalam hukum pun sama, etika profesi hukum bisa dilihat dari sebagian kebudayaan masyarakat. Hukum menghendaki supaya tingkah laku manusia sesuai dengan aturan yang ditetapkan, sedangkan etika diterapkan supaya sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik.