Pengacara merupakan penegak hukum yang membantu, menyarankan, dan memberikan bantuan hukum melalui nasihat atau secara langsung membela orang yang memiliki perkara baik di dalam atau di luar pengadilan. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat.
Pengacara dan advokat pada dasarnya sama untuk memberikan bantuan hukum. Pengacara diharapkan dapat membela hak-hak dan kepentingan seorang klien dengan memperhatikan batas yang telah dibenarkan oleh hukum. Dalam menjalankan pekerjaannya membela perkara seorang klien, advokat harus bertanggung jawab dan menaati atau tunduk pada kode etik selaku advokat sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan, “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Pengacara atau advokat sendiri bertugas untuk memberi nasihat hukum dan melakukan pembelaan terhadap perkara yang diajukan oleh klien di dalam maupun luar pengadilan. Seorang advokat di luar pengadilan harus menghormati klien dan sebaliknya. Begitupun di dalam ruang persidangan selain menghormati klien advokat juga harus menghormati aparat penegak hukum yang lain seperti hakim, wakil hakim, dll. Karena di dalam ruang persidangan semua pihak diwajibkan untuk menjunjung tinggi kode etik profesi masing-masing. Namun, bisakah seorang pengacara atau advokat memiliki hak untuk kebal dari hukum?
Advokat memiliki hak perlindungan hukum atau hak imunitas dalam mengerjakan profesinya sebagai penasihat dan pembela kepentingan klien di dalam maupun di luar persidangan baik dituntut secara pidana maupun perdata. Tetapi, apabila seorang advokat terbukti melakukan tindak pidana maka hak imunitas atau hak perlindungan hukum tersebut tidak berlaku baginya. Berbeda apabila seorang pengacara memberikan nasihat kepada klien untuk menyiapkan beberapa tim ahli untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah, maka perbuatan ini dapat dilindungi oleh hak imunitas.