Kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Pasal 24 Undang – Undang Dasar 1945 terbagi menjadi dua lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai lembaga pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara UU dengan UUD 1945. Berbeda halnya dengan Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai lembaga pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara UU dengan UU atau peraturan lain dibawah Undang – Undang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Mahkamah Agung memiliki beberapa “kamar” peradilan, diantaranya peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan niaga. Keseluruhan lembaga peradilan tersebut berada di bawah naungan Mahkamah Agung mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat terakhir (kasasi). Didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945, terhitung sudah 73 tahun Mahkamah Agung berbakti melayani negeri.