Pelaksanaan landreform dapat ditempuh secara efektif melalui empat cara yaitu:
- Komitmen politik dan konsistensi seluruh elemen bangsa untuk melaksanakan program dan dipimpin langsung oleh Kepala Negara. Komitmen politik meliputi penegasan kembali reforma agraria yang menjadi landasan filosofis dan kebijakan nasional di manajemen agraria. Ranah cakupan kebijakan tersebut meliputi:
- Kebijakan di bidang pertanahan/agraria sebagai dasar penataan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Kebijakan pembangunan ekonomi, khususnya wilayah pedesaan sebagai basis usaha sektor pertanian yang mampu mendukung sektor industri serta sektor perdagangan dan jasa dalam kerangka keberlanjutan pembangunan nasional.
- Kebijakan moneter dan keuangan yang mendukung program reforma agraria yang mampu mendukung berkembangnya sektor informal, khususnya di wilayah pedesaan.
- Program yang jelas mengenai reforma agrarian, terdapat beberapa program tersebut, yakni:
- Tujuan dan sasaran yang jelas apa yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
- Kejelasan kelompok sasaran atau target group.
- Kejelasan pola-pola atau skema penanganan.
- Komponen kegiatan.
- Organisasi yang jelas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat lapangan yang melibatkan seluruh komponen Bangsa baik dari institusi pemerintahan, pihak swasta, dan masyarakat petani maupun politisi, praktisi, dan akademisi.
- Pembiayaan dari berbagai sumber anggaran.
- Ketersediaan data dan informasi yang lengkap dan akurat menggambarkan keadaan subyek dan obyek reforma saat ini sebagai base line condition. Perkembangan keadaan dalam kurun waktu tertentu serta dampak sosial ekonomi dan sosial budaya terhadap keluarga petani, kelompok masyarakat, wilayah lokal, regional, dan nasional.
- Instrumen pengendalian dan pengawasan yang transparan, akuntabel di setiap tingkatan pelaksanaan dilengkapi dengan Juklak dan Juknisnya.