Namun faktanya, sudah 62 tahun berlakunya UUPA. Program landreform belum memperlihatkan hasil dan program ini terpinggirkan dengan adanya kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, pergantian pemerintahan yang silih berganti dari Demokrasi Terpimpin menuju Orde Baru, kemudian Reformasi, yang tidak membuahkan hasil. Kebijakan ini tidak serta merta membawa perubahan yang baik dalam pelaksanaannya.
Pada awal era Reformasi, terdapat secercah agan mengembalikan program landreform melalui Keppres No. 48 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan. Namun, kebijakan ini hanya untuk menaruh harapan masyarakat, karena hanya tertulis di kertas dan diundangkan.
Dalam pelaksanannya, kebijakan ini belum memberikan makna bagi rakyat tani yang terpinggirkan. Karenanya, perangkat hukum dalam UUPA perlu diperbaiki dengan perubahan ketentuan, rumusan lembaga dan peraturannya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan perangkat hukum yang lengkap dan jelas sekaligus untuk menghindari penafsiran yang keliru dalam pelaksanaannya. Pada akhirnya, dengan dilakukannya usulan di atas, diharapkan akan tercipta kepastian hukum yang memberikan payung hukum.
Adanya perlindungan hukum yang adil juga seimbang kepada semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sehari-hari. Kegiatan tersebut telah diupayakan oleh pemerintah. Upaya terakhirnya yaitu dengan menyusun rancangan undang-undang pertanahan yang mengatur pembaruan hukum agraria.
Solusi Kebijakan Landreform