Negara agraris tidak jauh dengan kebijakan landreform. Menurut Boedi Harsono, tujuan landreform adalah untuk mempertinggi penghasilan dana taraf hidup petani penggarap. Tujuan ini sebagai landasan dan prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Agenda landreform berfokus pada pembagian tanah yang adil sebagai sumber kehidupan rakyat tani dengan melaksanakan prinsip tanah untuk tani serta perlindungan terhadap ekonomi yang lemah.
Menurut Effendi Perangi, landreform memiliki dua cakupan pengertian, yaitu, pengertian sempit dan luas. Landreform dalam arti luas yang bisa disebut dengan panca program yakni:
- mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agraria lama yang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi zaman dan menggantikan dengan perkembangan masyarakat modern.
- mengadakan penghapusan terhadap segala hak-hak asing konsesi kolonial.
- mengakhiri tuan tanah dan para feodal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan.
- mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah disertai berbagai hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah.
- mengadakan perencanaan, persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan dan kemajuan.
Bagaimana dengan landreform dalam arti sempit? Pengertian dalam arti sempit yakni berisi program dari panca program di atas, dengan urutan keempat. Program tersebut yaitu mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah disertai berbagai hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah. Kebijakan landreform diatur dalam UU Landreform No. 56 Prp Tahun 1960.
Latar belakang landreform yakni untuk dapat melakukan redistribusi tanah sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan kepemilikan tanah dalam masyarakat sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan. Selain itu, landreform menjadi strategi untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi karena perbedaan penguasaan tanah. Secara praktik, landreform ditujukan untuk pemerataan pendapatan dan penyusumam dasar produktivitas yang tinggi.
Walaupun sudah diterapkan, apakah program landreform yang digagas oleh pemerintah sepenuhya tercapai untuk memperbaiki struktur penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil agar roda perekonomian meningkat?
Fakta Kebijakan Landreform