Keterlibatan militer ini menggunakan keprofesionalitas militer yang sangat kuat. Kekhawatirannya, akan terjadinya nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Kepala Staf TNI AD Panglima TNI. Sebaliknya, program yang digaungkan dan dilaksanakan tidak berjalan sesuai perhitungan atau perencanaan.
Pada sisi lain, pada 2018 terdapat lebih dari 30 nota kesepahaman oleh militer dengan pihak lembaga negara dan kementerian. Hal ini seperti keterlibatan militer pada kegiatan pertanian masyarakat desa yang merupakan nota kesepahaman bersama Kementerian Pertanian tahun 2015, dan keterlibatan TNI pada masa mewabahnya COVID-19.
Perlibatan militer di luar kegiatan perang diatur dalam Pasal 7(2) dan 3 UU 34/2004. Ditegaskan bahwa pelibatan tersebut harus dengan keputusan politik negara, berupa kebijakan Pemerintah bersama DPR. Dalam praktiknya, terkadang UU TNI ini tidak diindahkan, seperti gabungan TNI dan Polri yang tidak dengan berlandaskan pada keputusan politik negara.
Selain itu, juga terdapat pengabain karena masalah tertentu. Hal ini karena UU TNI tidak menentukan patokan sejauhmana keterlibatan militer di luar tugas perangnya.
Kesimpulan
Persoalan masuknya militer dalam politik merupakan keadaan yang tidak dapat diposisikan secara pasti. Tidak juga dapat dikatan suatu hal yang abu-abu. Hal ini perlu merujuk embali pada latar belakang sejarah dan maksud hadirnya militer dalam politik dan sosial. Selain itu, kedudukan militer juga dipengaruhi aturan yang tidak mengatur sejauhmana partisipasi militer, sehingga menjadi peluang besar, selain kekuatan politiknya juga sangat besar.
Terhadap wacana masuknya militer pada ranah politik, seharusnya pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi kesejahteraan prajuritnya. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem internal militer seperti pengkerdilan jumlah maksimun penerimaan TNI, merevisi UU TNI secara proporsional, aturan pensiun bagi perwira non-job, dan mengatur ulang program pemisahan dan penyaluran.
Sebaliknya, dengan perkembangan teknologi dan luas wilayah Indonesia, peran TNI seharusnya lebih difokuskan untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. TNI perlu melakukan pengembangan yang menunjang pertahanan dan keamanan di tengah berkembanganya ilmu dan teknologi.